Bawaslu Purworejo Awasi Verifikasi Dukungan Calon

Bawaslu Purworejo Awasi Verifikasi Dukungan Calon

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan pengawasan penyerahan data dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2020 lewat jalur perseorangan, pada Minggu malam (23/2). Penyerahan secara simbolis dilakukan menjelang batas akhir penerimaan berkas di Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo. Penyerahan dukungan lewat jalur perseorangan di Kabupaten Purworejo minimal harus memenuhi sebanyak 46.096 dukungan. Jumlah tersebut minimal tersebar di 9 kecamatan dari total 16 kecamatan se Kabupaten Purworejo. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebnyak 614.611. Koordinator Divisi Pengawasan Anik Ratnawati, SPd mengatakan menjelang batas akhir pengumpulan data pasangan calon yang maju lewat jalur perseorangan telah menyerahkan berkas dukungan. “Setelah itu Tim Kemenangan melakukan melanjutkan dengan mengurutkan berkas data dukungan berdasarkan masing-masing kecamatan,” kata Anik. Lebih lanjut Anik menjelaskan setelah selesai mengurutkan data per kecamatan nanti Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo melakukan verifikasi berkas yang telah dikumpulkan. “Batas maksimal penghitungan tiga hari sejak penyerahan persyaratan dukungan,” kata Anik. Sementara itu Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn mengatakan pengakuan bakal calon bupati, keberadaan Bawaslu membuatnya tenang karena merasa ada yang menjaga hak-hak konstitusionalnya. Kholiq mengatakan Bawaslu Purworejo melakukan pengawasan secara bergantian selama berlangsungnya selama proses verifikasi berlangsung. “Bawaslu Purworejo sudah siap dengan alat pengawasan untuk mencatat setiap kejadian selama verifikasi data dukungan,” katanya. Fokus pengawasan Bawaslu Purworejo kata Kholiq yakni pencocokan data dukungan B1.KWK dengan B1.1KWK yang terupload di aplikasi Silon KPU. “Kalau nanti datanya tidak cocok maka dokumen dukungan perseorangan tersebut tidak diterima oleh KPU,” kata Kholiq. Kholiq mengatakan majunya pasangan calon lewat jalur perseorangan merupakan sebuah pengalaman yang luar biasa. “Peristiwa ini bagian dari sistem elektoral yang tidak didapatkan di semua aparatur pengawas pada Pilkada serentak tahun 2020,” katanya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: